Wednesday, November 25, 2015


Apa itu Kontraktor (Pemborong)? 
Kontraktor atau pemborong adalah pihak yang melaksanakan sebuah proses pembangunan, merupakan sebuah bagian dari industri rancang bangun. Menggunakan jasa kontraktor sebenarnya cukup mudah, terutama bila kita sudah mengetahui kualitas hasil pekerjaan dari kontraktor yang bersangkutan.

Mengapa diperlukan kontraktor? 
Hal ini karena kadang kita tidak bisa mengawasi atau membangun rumah sendirian, dimana kita harus menjadi mandor, mengawasi pekerja, membeli material dan sebagainya. Kontraktor dapat membantu kita dengan pekerjaan-pekerjaan ini, karena mereka sudah terlatih untuk itu. 

Kapan Kontraktor Diperlukan? 
Peran kontraktor diperlukan setelah dokumen gambar seperti denah, tampak, potongan, serta rencana anggaran bangunan (RAB) selesai dibuat oleh seorang arsitek. Arsitek dalam hal ini bisa menjadi media penghubung Anda dengan seorang pemborong. Sebaiknya Anda berhati-hati dengan kontraktor yang menggratiskan biaya desain, karena biasanya desain tidak dibuat untuk kualitas, melainkan untuk kuantitas yang menguntungkan bagi kontraktor tersebut. 

Perhatikan, Sebelum Menggunakan Jasa Kontraktor! 
Sebelum menggunakan jasa kontraktor, ada hal-hal yang sebaiknya diperhatikan, seperti bagaimana hasil pekerjaan dari kontraktor tersebut, mintalah contoh atau datangilah proyek yang pernah dibangun oleh sang kontraktor. Dengan demikian kita mendapatkan gambaran bagaimana hasil kerjanya bila kita gunakan membangun rumah atau bangunan kita. Dengarkan pula komentar dan testimoni mereka yang pernah menggunakan jasa kontraktor tersebut, agar Anda lebih yakin. 

Apakah Kontraktor Harus Berbadan Hukum (PT)? 
Kontraktor bisa jadi merupakan sebuah badan jasa seperti CV atau PT, atau merupakan kontraktor perseorangan untuk proyek-proyek kecil seperti rumah tinggal. Setelah menentukan kontraktor yang Anda percayai, akan dibuat surat perjanjian tentang bagaimana proses kerja dalam pembangunan.

Bagaimana Cara (sistem) Kerjanya? 
Ada beberapa cara yang bisa dilakukan dalam proses kerja, misalnya seperti borongan, borong upah, borongan per pekerjaan. Borongan yaitu semua pekerjaan dalam membangun dilakukan oleh kontraktor, dalam hal ini kontraktor akan mencari bahan-bahan material, mencari tukang, mencari subkontraktor dan melakukan proses pembangunan hingga jadi. 
Borong upah dilakukan bila material dicari dan diusahakan ada oleh pemilik rumah sendiri, sehingga pekerjaan kontraktor hanya mengawasi pekerjaan, mencari tukang dan sebagainya. Borongan per pekerjaan dilakukan bila Anda mencari berbagai kontraktor atau sub kontraktor untuk berbagai pekerjaan, mislnya pekerjaan atap sendiri, pekerjaan kusen sendiri, dan pekerjaan-per pekerjaan dilakukan secara terpisah oleh kontraktor yang berbeda. 
Sebaiknya Anda berkonsultasi dengan kontraktor Anda tentang jenis kontrak kerja yang Anda inginkan, sekaligus biarkan sang kontraktor menjelaskan bagaimana biasanya pekerjaan dilakukannya. Dalam hal ini Anda bisa menilai apakah Anda tetap menghendaki kontraktor tersebut menggarap bangunan Anda. 

Jangan Lupa Memakai Jasa Arsitek. 
Idealnya, arsitek harus diikutkan dalam proses pembangunan, sebagai arsitek pengawas. Bila Arsitek Anda telah selesai dengan gambar bangunan Anda, sebaiknya mintalah kesediaan untuk mengawasi proses pekerjaan dari pembangunan tersebut. Namun bila arsiteknya tidak memungkinkan untuk mengawasi, Anda bisa menggunakan jasa arsitek pengawas yang bisa mengawasinya, dengan catatan arsitek pengawas tersebut bisa memahami gambar kerja yang sudah ada. Bila arsitek pengawas tersebut juga belum bisa didapatkan, Anda harus meyakinkan diri bila menggunakan kontraktor, harus bisa membangun sesuai spesifikasi gambar dan rencana anggaran yang sudah ditetapkan sebelumnya. Biasanya kontraktor akan membuat rencana anggaran biaya (RAB) dari versi kontraktor. Bila Anda memiliki RAB dari versi perancang, bisa digunakan untuk menjadi perbandingan. 
Dalam kontrak kerja bersama kontraktor, terdapat berbagai poin yang menjelaskan:
1. Harga pembangunan dan bagaimana sistem pembayaran (termin), yaitu sistem pembayaran berkala untuk kontraktor tersebut, dimana dalam prosesnya harus ada semacam laporan hasil kerja yang sudah dilakukan. 
2. Proses kerja, dimulai kapan dan diakhiri kapan. Dalam masa tersebut, terdapat progress atau hasil pekerjaan yang sudah dilakukan. Setiap pekerjaan harus dijadwalkan selesai pada tanggal berapa dengan jelas. 
3. Spesifikasi material atau bahan bangunan sesuai dengan gambar yang dibuat oleh arsitek. 
4. Terdapat masa garansi dari pembangunan rumah, yaitu tenggang waktu dimana setelah pekerjaan selesai dilakukan, dimasa ini Anda sebagai pemilik bisa meneliti kualitas, kerusakan atau kekurangan dari bangunan bersangkutan, dan Anda berhak untuk mengajukan perbaikan pada kontraktor. 
Nantinya, sebelum proses kerja dimulai pihak pemilik rumah dan kontraktor menandatangani bersama surat perintah kerja (SPK), dimana berarti sebuah pekerjaan pembangunan dimulai. Setelah selesai semua proses membangun beserta dengan masa garansinya, Anda akan menerima surat penyerahan bangunan sudah selesai dibangun dengan spesifikasi yang ditetapkan, artinya kontrak kerja konstruksi bangunan sudah selesai semua. 

Demikianlah, sekelumit gambaran tentang memakai jasa kontraktor. Semoga penjelasan ini membantu bagi Anda yang ingin membangun dengan memakai jasa kontraktor.